Edarkan sabu, aparat tangkap wanita mantan konselor panti rehabilitasi narkoba
Elshinta.com, YS (50), seorang perempuan mantan konselor panti rehabilitasi narkoba diciduk setelah kedapatan mengedarkan dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Elshinta.com - YS (50), seorang perempuan mantan konselor panti rehabilitasi narkoba diciduk setelah kedapatan mengedarkan dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka YS, ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di salah satu komplek perumahan di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Cianjur.
Selain menangkap tersangka, kata Aszhari, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,51 gram.
"Tersangka merupakan mantan konselor di salah satu panti rehabilitasi narkoba di Cianjur. Selain mengedarkan, tersangka juga mengakui sebagai pengguna," kata Aszhari, kepada wartawan, Senin (14/8).
Modus tersangka mengedarkan sabu, lanjut Aszhari dengan cara menempelkan narkoba di suatu tempat lalu memberikan peta lokasi kepada calon konsumennya.
"Sistem tempel, dan memberikan maps atau peta ke calon konsumennya. Sistem pembayarannya dengan cara transfer," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Aszhari, tersangka disangkakan pasal 114 (1) (2), dan pasal 112 (1), (2) Undang-undang nomor 35/2009.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, A Purwanda, Selasa (15/8).
Aszhari menambahkan, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.
"Kita masih lakukan pengejaran terhadap bandar besarnya, karena pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu yang diedarkannya berasal dari seseorang berinisial A," pungkasnya.