Top
Begin typing your search above and press return to search.

Shane Lukas dituntut lima tahun penjara

Elshinta.com, Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Shane Lukas dituntut lima tahun penjara
X
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Tuntutan disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.

Shane Lukas dalam perkara tersebut didakwa turut terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy hingga mengakibatkan David mengalami "Diffuse Axonal Injury" (DAI) Stage 2.

Shane berperan mengawasi situasi sekitar saat Mario melakukan penganiayaan terhadap David hingga melakukan perekaman penganiayaan. Shane didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.​​​​​​​

Dalam perkara tersebut, selain Shane Lukas, juga terdapat terdakwa lain, yakni Mario Dandy Satriyo yang dituntut 12 tahun penjara dan juga terdakwa AG.

Adapun AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi sehingga AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire