Top
Begin typing your search above and press return to search.

BRA bagikan 3.059 sertifikat lahan untuk mantan GAM dan korban konflik

Elshinta.com, Pemerintah Aceh melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA) telah membagikan sebanyak 3.059 sertifikat lahan untuk para mantan kombatan GAM, tahanan dan narapidana politik serta masyarakat korban konflik di Aceh.

BRA bagikan 3.059 sertifikat lahan untuk mantan GAM dan korban konflik
X
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Pemerintah Aceh melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA) telah membagikan sebanyak 3.059 sertifikat lahan untuk para mantan kombatan GAM, tahanan dan narapidana politik serta masyarakat korban konflik di Aceh.

"BRA telah membagikan sertifikat lahan bagi mantan kombatan, tapol, napol, dan korban konflik sebanyak 3.059 sertifikat dengan lahan seluas 5.934 hektare," kata Deputi Bidang Ekonomi BRA Amarullah di Banda Aceh, Selasa (15/8).

Hal itu disampaikan Amarullah dalam kegiatan peringatan Hari Perjanjian MoU Helsinki atau Perdamaian Aceh ke-18 antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka 2005 silam di Banda Aceh.

Ribuan warga penerima sertifikat lahan tersebut tersebar di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Besar, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya, dan Aceh Timur.

Dalam rangka peringatan hari damai tersebut, BRA juga turut membagikan sertifikat lahan kepada 10 kelompok mantan kombatan GAM, tapol, napol, dan masyarakat korban konflik dari Aceh Jaya.

"Hari ini secara simbolis kita membagikan sertifikat lahan untuk 10 kelompok penerima di Kabupaten Aceh Jaya dengan luas lahan 792 hektare. Jumlah penerima 520 orang," ujarnya.

Penyerahan sertifikat lahan tersebut turut dihadiri mantan Wakil Presiden RI dan inisiator perdamaian Aceh Jusuf Kalla bersama Wali Nanggroe Aceh, penjabat gubernur dan Forkopimda Aceh.

Sesuai amanah MoU Helsinki, jelas Amarullah, Pemerintah Provinsi Aceh saat ini juga telah mengusulkan permohonan alokasi lahan untuk 3.000 orang kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan luas lahan 22.692 hektare.

"Lahan itu sedang dalam proses permohonan izin penertiban kawasan hutan di Kementerian LHK berdasarkan rekomendasi Gubernur Aceh Nomor 522/18385 Tahun 2022," katanya.

Dalam kesempatan itu, Amarullah juga menyampaikan bahwa tidak semua lahan yang sudah diberikan sertifikat tersebut bisa digarap sesuai dengan komoditas daerah masing-masing.

"Belum bisa digarap lahannya karena anggaran yang sangat terbatas dari tujuh kabupaten yang dibagikan sertifikat tahap pertama. Oleh karena itu, kami berharap ada dukungan dari pemerintah," katanya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire