Top
Begin typing your search above and press return to search.

Tersangka utama pembacokan tewaskan pelajar SMP terancam pidana 15 tahun

Elshinta.com, RP (19), tersangka utama pembacokan yang menewaskan seorang pelajar SMP di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terancam pidana penjara 15 tahun.

Tersangka utama pembacokan tewaskan pelajar SMP terancam pidana 15 tahun
X
Sumber foto: A Purwanda/elshinta.com.

Elshinta.com - RP (19), tersangka utama pembacokan yang menewaskan seorang pelajar SMP di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terancam pidana penjara 15 tahun.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, selain menangkap tersangka RP (19). Polisi juga menangkap empat orang tersangka lainnya, yakni CF (14), RA (15), MDP (13) dan R (14).

"Untuk tersangka utama, RP yang merupakan pelaku pembacokan langsung terhadap korban, disangkakan pasal 80 (3) Undang-undang nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23/2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," tegas Aszhari, kepada wartawan, Selasa (22/8).

Sedangkan untuk keempat tersangka lainnya yang masih dibawah umur, kata Aszhari, disangkakan pasal 2 (1) Undang-undang darurat nomor 12/1951 terancam mendapatkan kurungan penjara selama 10 tahun.

"Dalam aksi pengeroyokan yang dilakukan para tersangka ini, seorang pelajar SMP berinisial SAR alias Samsul Ahmad Rifai (15) tewas akibat luka bacok pada bagian lehernya," jelasnya.

Selain menangkap kelima tersangka, lanjut Aszhari, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan tersangka, di antaranya senjata tajam jenis celurit, dua bilah parang, dan satu bilah pedang.

Aszhari menyebutkan, para tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan korban SAR itu.

"Ada yang bertugas mengejar korban, menebaskan senjata tajam, hingga merekam aksi kejahatannya. Kelimanya ini telah memiliki peran masing-masing," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, sambung Aszhari, aksi pengeroyokan itu terjadi ketika korban menolak ajakan adik pelaku untuk masuk ke dalam kelompok motornya.

"Korban dan adik tersangka utama ini kemudian melalukan janjian di TKP dan terjadi cekcok, saat itu kemudian tersangka RP langsung membacok korban," pungkasnya.

Sebelumnya, S, seorang pelajar SMP di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur tewas di bacok saat terlibat tawuran dengan pelajar lainnya di Jalan Raya Cibogo, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang, Cianjur. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka pada bagian lehernya.

Kapolsek Sukaluyu, AKP Yayan Suharyana mengungkapkan polisi telah menangkap beberapa terduga pelaku pembacokan dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Para terduga pelaku, kata Yayan, sempat mencoba melarikan diri usai melakukan aksi tawuran yang menyebabkan korban tewas.

"Korban berinisial S, pelajar SMP di Kecamatan Ciranjang alami luka bacok pada bagian leher. Korban, sempat dibawa ke RSUD Sayang Cianjur untuk penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong," kata Yayan, kepada wartawan, Minggu (20/8).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire