Lantik Pj Sekda, Bupati Kudus tegaskan tak ada jual beli jabatan
Elshinta.com, Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kosong pasca berakhirnya masa jabatan Sam'ani Intakoris pada bulan Agustus 2023 ini
.jpg)
Elshinta.com - Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kosong pasca berakhirnya masa jabatan Sam'ani Intakoris pada bulan Agustus 2023 ini, sehingga Bupati Kudus Hartopo melantik Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan tersebut. Pejabat yang dilantik sebagai Pj Sekda yakni Revlisianto Subekti yang selama ini menjabat kepala Bappeda Kabupaten Kudus. Ia akan mengemban tugas sampai ada seleksi Sekda baru.
Secara tegas Bupati menyampaikan jika promosi jabatan Revlisianto Subekti menjadi Pj Sekda bersifat murni, tidak ada unsur jual beli jabatan ataupun intervensi. Dimana, ia menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang diambil sesuai kapasitas yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
Dalam kesempatan itu Bupati mengatakan sekda merupakan pejabat tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, sehingga diharapkan dapat menjaga keharmonisan, kekompakan, dan kedisiplinan di dalam tubuh ASN.
"Sebagai pejabat tertinggi ASN, saya harap beliau dapat menciptakan keharmonisan, kekompakan dan kedisiplinan dalam tubuh ASN. Jangan sampai terpecah belah," upaya di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (22/8) seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini.
Menurutnya, tugas yang diemban oleh Penjabat Sekda sangatlah berat, karena Sekda dituntut harus mampu menjadi teladan baik bagi ASN, apalagi ditambah dengan mengemban amanah sebagai Kepala Bappeda Kudus.
Sekda juga diminta untuk mampu menjembatani seluruh OPD dalam upaya koordinasi dan komunikasi terkait penyelesaian pekerjaan yang telah ditargetkan.