Kejari Tangerang musnahkan barang bukti obat terlarang
Elshinta.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten melakukan pemusnahan barang bukti sitaan yang merugikan negara yaitu obat-obatan terlarang ekstasi.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten melakukan pemusnahan barang bukti sitaan yang merugikan negara yaitu obat-obatan terlarang ekstasi narkotika. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender terhadap senjata tajam dan juga tembakau sintetis yang biasa digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan di halaman Kejari Kabupaten Tangerang dengan dihadiri pihak pemerintah daerah yang diwakili Asda 1, Yani. "Juga dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Polsek yang ada di wilayah hukum Polresta Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Rabu (23/8).
Ferry mengatakan, untuk pemusnahan handphone dilakukan dengan cara dipukul dengan menggunakan palu, sedangkan untuk narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.