Hadirkan saksi meringankan, Lukas Enembe jalani sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi
Elshinta.com, Lukas Enembe mantan Gubernur Papua terdakwa dugaan perkara suap, dan gratifikasi dijadwalkan menjalani sidang lanjutan, serta mengagendakan keterangan 3 orang ahli atau saksi yang meringankan, dan dihadirkan tim penasihat hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/8).

Elshinta.com - Lukas Enembe mantan Gubernur Papua terdakwa dugaan perkara suap, dan gratifikasi dijadwalkan menjalani sidang lanjutan, serta mengagendakan keterangan 3 orang ahli atau saksi yang meringankan, dan dihadirkan tim penasihat hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/8).
Sidang tersebut terkait kasus dugaan suap, dan gratifikasi senilai 46,8 miliar rupiah saat dirinya menjabat, sebagai Gubernur Papua.
Untuk sidang kali ini pengadilan Tipikor mengagendakan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.
Sementara dalam hal ini kuasa hukum Lukas, OC Kaligis akan menghadirkan pemeriksaan ahli meringankan, Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, selain dari pihak Lukas Enembe sendiri memastikan tidak akan menghadirkan saksi fakta melainkan hanya 3 saksi ahli.
Sidang diagendakan digelar pukul 10:00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nampak dalam pantauan Reporter Elshinta, Sidik Purwoko, ruang sidang baru dibuka petugas sekitar pukul 09:15 WIB, dan terlihat juga pihak keluarga, serta pendukung Lukas telah berbincang-bincang dengan pihak kuasa hukum di depan ruang sidang.
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan 4 orang saksi dalam sidang dengan terdakwa Lukas Enembe Senin 21 Agustus 2023.
Pada kesempatan itu Gubernur nonaktif Papua didakwa menerima suap dengan total 46,8 miliar, dan gratifikasi senilai 1 miliar rupiah.
Lukas didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selain suap, dan gratifikasi Lukas juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diyakini KPK masih melakukan penyidikannya.
Lukas juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.