Polresta Denpasar ungkap kasus dugaan pencabulan anak
Elshinta.com, Polresta Denpasar untuk kesekian kalinya kembali berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Elshinta.com - Polresta Denpasar untuk kesekian kalinya kembali berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dugaan pencabulan kali ini diduga dilakukan seorang buruh bangunan terhadap seorang anak dibawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Polisi kemudian telah menetapkan seorang tersangka bernama M. Sukirman (64) laki-laki WNI yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan itu dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial NA.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar acara jumpa pers kepada wartawan menegaskan bahwa terduga pelaku pencabulan terancam pidana 15 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku (M. Sukiman) terkait pencabulan anak dibawah umur yaitu tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan anak dengan hukuman 15 tahun penjara,,” kata Bambang Yugo Pamungkas seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (30/8).
Tersangka M. Sukirman diancam dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014. Aturan itu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga menegaskan bahwa ancaman hukuman terhadap Sukirman minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar.
Menurut keterangan polisi, tersangka melakukan pencabulan terhadap NA sejak masih duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar. sejak 2019.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar menegaskan bahwa Sukirman diduga mencabuli NA sebanyak tiga kali. Pencabulan kedua terjadi pada 2022 dan yang terakhir dilakukan pada April 2023.