Terduga tersangka penyebar video asusila JM bermotif sengaja sebar video
Elshinta.com, Motif terduga tersangka JM pelaku penyebaran video asusila adalah ingin menguasai korban AB agar tidak lari darinya. Tersangka saat ini sudah ditahan.

Elshinta.com - Motif terduga tersangka JM pelaku penyebaran video asusila adalah ingin menguasai korban AB agar tidak lari darinya. Tersangka saat ini sudah ditahan.
Kasatreskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin Suryani menjelaskan, tersangka mengatakan kepada korban AB jika meninggalkan tersangka maka video akan disebar.
"Dan memang tersangka diduga telah menyebarkan video asusila di berbagai media sosial seperti instagram dan facebook," jelasnya, Rabu (30/8).
Kasus dugaan penyebaran video asusila muncul setelah korban AB berhasil lari dari Kota Solo. Diketahui antara tersangka dan korban hidup di Solo di sebuah rumah.
"Polres Salatiga saat ini tengah menangani kasus dugaan penyebaran video asusila ini karena sesuai berdasarkan laporan yang masuk. Sedangkan dugaan penyekapan selama di Solo tidak ada laporan dan lokasinya juga di Solo," imbuh Kasatreskrim seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.
Tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.