Top
Begin typing your search above and press return to search.

Ada larangan, ASN masih bawa kendaraan ke Kantor Wali Kota Jaksel

Elshinta.com, Pekan kedua pasca larangan membawa kendaraan ke oleh Pemprov DKI Jakarta, ternyata masih didapati adanya sejumlah sepeda motor plat merah memasuki halaman kantor di lingkungan Pemprov DKI, seperti di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (30/8). Namun, ada juga ditemukan ASN yang menggunakan taksi serta ojek online atau diantar oleh keluarganya.

Ada larangan, ASN masih bawa kendaraan ke Kantor Wali Kota Jaksel
X
Sumber foto: www.beritajakarta.id/elshinta.com.

Elshinta.com - Pekan kedua pasca larangan membawa kendaraan ke oleh Pemprov DKI Jakarta, ternyata masih didapati adanya sejumlah sepeda motor plat merah memasuki halaman kantor di lingkungan Pemprov DKI, seperti di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (30/8). Namun, ada juga ditemukan ASN yang menggunakan taksi serta ojek online atau diantar oleh keluarganya.

Pantauan Reporter Elshinta, Hutomo Budi, pukul 07:48 WIB, ASN di kantor Wali Kota Jakarta Selatan masih banyak yang menggunakan kendaraan pribadi, namun ada juga yang menggunakan ojek online, taksi online, serta diantar keluarga.

Selain itu ada juga pegawai yang tetap menggunakan kendaraan pribadi khususnya menggunakan plat merah, bahkan sampai mengeluarkan asap dari knalpot.

Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta menerapkan peraturan ketat, untuk mengurangi polusi udara di Jakarta, dengan diberlakukannya larangan menggunakan kendaraan bermotor yang berbahan bakar fosil bagi ASN di lingkungan DKI Jakarta pada tiap hari Rabu.

Seperti diketahui DPRD DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran Sekretariat DPRD DKI Jakarta dengan nomor 2023/KS.02.04 terkait pembatasan kendaraan bermotor di lingkungan gedung tersebut resmi dilakukan mulai rabu 23 agustus 2023.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire