Top
Begin typing your search above and press return to search.

Panji Gumilang cabut gugatan Anwar Abbas usai mediasi di PN Jakpus

Elshinta.com, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Pencabutan dilakukan usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Panji Gumilang cabut gugatan Anwar Abbas usai mediasi di PN Jakpus
X
Sumber foto: www.kompas.com/elshinta.com.

Elshinta.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Pencabutan dilakukan usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Sementara Anwar rencana, akan memyambangi Bareskrim Polri, untuk bersilaturahmi, dengan Panji Gumilang.

“Karena beliau sudah menyatakan sikap dan pandangan yang berdamai, tetapi saya juga harus membalas sebagai wujud kesiapan saya, untuk berdamai, seakan-akan ke tempat beliau,” ujar Anwar seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Rizki Rian Saputra.

“Gugatan antara Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua MUI Anwar Abbas telah dicabut oleh Panji. Lewat pengacara beliau, karena saudara Panji ada kendala teknis intinya adalah mencabut gugatan terhadap diri saya,” kata Anwar.

Anwar Abbas mengatakan Panji Gumilang menganggap, bahwa dirinya mempertahankan silaturahmi jauh lebih penting dibandingkan, dengan memutus silaturahmi.

Sehingga dari kedua pihak sudah memiliki kesepakatan, dengan cara berdamai terkait kasus yang telah Panji Gumilang gugat.

Sebagaimana diketahui Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas, dan MUI, untuk membayar ganti rugi sebesar 1 triliun rupiah Panji memprotes pernyataan Anwar Abbas yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.

Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang, dengan mengagendakan mediasi antara Panji Gumilang, serta Anwar Abbas dan institusinya pada Rabu 30 Agustus 2023.

Selain itu dalam sidang sebelumnya MUI diminta oleh Hakim Mediator, untuk berkomunikasi, dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan penyidik memberikan izin kepada Panji Gumilang, untuk dapat hadir di pengadilan.

Hingga sekarang, sebab proses mediasi tidak mempertemukan kedua pihak lantaran Panji Gumilang tidak hadir, dikarenakan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire