Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Badung ungkap kasus begal jalanan 

Elshinta.com, Polres Badung, Bali, kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yaitu dugaan perampasan sepeda motor atau yang sering disebut dengan begal. Polisi kemudian menangkap dua (2) orang sebagai terduga tersangka dalam kasus ini. 

Polres Badung ungkap kasus begal jalanan 
X
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Badung, Bali, kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yaitu dugaan perampasan sepeda motor atau yang sering disebut dengan begal. Polisi kemudian menangkap dua (2) orang sebagai terduga tersangka dalam kasus ini.

Menurut keterangan polisi, lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) begal tersebut terjadi di Jalan Raya Gede, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono kepada wartawan mengatakan bahwa kedua terduga pelaku begal tersebut ditangkap 19 jam setelah kejadian pembegalan itu dilaporkan kepada polisi.

Berdasarkan informasi yang diterima media, kedua begal tersebut masing-masing bernama Husein alias Jack (24) dan Nikson Mbura (30). Sedangkan korban kasus begal diketahui bernama Ni Luh Mita.

Menurut polisi, kedua tersangka tersebut terpaksa ditembak kaki nya karena melakukan perlawanan dan membawa senjata tajam saat akan ditangkap polisi.

“Kedua tersangka (kasus perkara begal) mendapat penanganan karena yang bersangkutan berupaya melawan dan membawa senjata tajam," kata Teguh Priyo Wasono di Mapolres Badung, Bali seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (30/8).

Ia menjelaskan, pihaknya menelusuri sepanjang jalur yang dilalui korban begal dan juga mendalami dengan cara mengecek sejumlah tempat yang terdapat kamera pengawas (CCTV).

Menurutnya, Polres Badung juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung untuk melacak dan mengetahui posisi pelaku saat mereka melarikan diri usai melakukan aksi kejahatan.

Sementara itu kedua tersangka tersebut diketahui telah melakukan aksi kejahatan terhadap korban Ni Luh Mita yang saat itu sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 4 pagi waktu setempat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire