Kasus dugaan penyebaran konten video asusila, tersangka diduga sebarkan pakai akun korban
Elshinta.com, Kasus dugaan penyebaran konten video asusila dengan korban BA diduga dilakukan oleh terduga tersangka JM dengan memakai handphone dan akun milik korban.\r\n\r\n

Elshinta.com - Kasus dugaan penyebaran konten video asusila dengan korban BA diduga dilakukan oleh terduga tersangka JM dengan memakai handphone dan akun milik korban.
Kasus ini mencuat setelah korban BA melaporkan ke Polres Salatiga, Jawa Tengah pada 14 Mei 2023 lalu setelah mengetahui konten video asusila disebar di media sosial. Kasatreskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin Suryani mengatakan, korban AB melapor ke Polisi pada bulan Mei 2023 setelah mengetahui beredarnya video asusila hubungan badan yang tersebar di media sosial.
"Diduga penyebarnya adalah terduga tersangka JM karena handhone dan akun korban dipegang oleh tersangka," jelasnya, Kamis (31/8).
Pertamakali video asusila dikirim ke handphone adik korban namun dengan menggunakan nomor korban dan setelah ditelusuri teryata handhphone dan akun korban telah dipegang oleh tersangka. Kasatreskrim menambahkan, pihaknya sudah melakukan penyidikan masuk tahap satu.
"Oleh JPU masih P19 sehingga masih ada kekurangan dalam berkas penyidikan dan harus dilengkapi," imbuh Kasatreskrim seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.
Tersangka JM terjerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.