Kejati DKI dalami kasus dugaan korupsi PLN Batubara periode 2017-2020
Elshinta.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero yakni PT PLN Batubara.
.jpg)
Elshinta.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero yakni PT PLN Batubara.
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi dalam akuisisi tambang milik perusahaan swasta oleh PLN Batubara pada tahun 2017-2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani dan mendalami kasus tersebut.
Ade mengungkapkan sejauh ini perkara tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan sejumlah pihak alias penyelidikan.
"Masih dalam tahap puldata dan pulbaket. Nanti perkembangan penyelidikan kami berita tahu lebih lanjut kepada teman-teman media," ucap Ade kepada wartawan termasuk Reporter Elshinta, Sidik Purwoko, Jumat (1/9) pekan lalu.
Dalam prosesnya, kata Ade, Kejati DKI Jakarta telah memanggil sejumlah pihak dalam rangka menggali lebih dalam informasi terkait kasus tersebut sehingga penyidik akan mendapatkan konstruksi perbuatan melawan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Seperti diketahui, PLN Batubara yang merupakan anak usaha PT PLN telah dibubarkan tahun lalu oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN.
Pemerintah menilai, pembubaran tersebut merupakan bentuk efisiensi, lantaran dalam prosesnya selama ini terjadi tumpang tindih terkait pembelian batubara oleh PT PLN serta kinerja buruk direksi yang terus terjadi di PLN Batubara.
Setidaknya ada sekitar delapan perusahaan pelat merah yang dilikuidasi oleh Menteri BUMN Erick Thohir.