Top
Begin typing your search above and press return to search.

Merasa difitnah korupsi, Direktur Percada Sukoharjo laporkan warga ke polisi

Elshinta.com, Direktur Percetakan Daerah (Percada) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Maryono membuat aduan polisi terkait tuduhan korupsi pengadaan kalender akademik.

Merasa difitnah korupsi, Direktur Percada Sukoharjo laporkan warga ke polisi
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Direktur Percetakan Daerah (Percada) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Maryono membuat aduan polisi terkait tuduhan korupsi pengadaan kalender akademik. Warga obyek yang diadukan berinisial KP diduga telah menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik. Aduan ini sebagai awal laporan kasus ke pihak kepolisian yang diwakili oleh kuasa hukum pelapor, Sri Kalono.

Menurut Kalono, KP telah menyebarkan fitnah melalui media massa terkait tudingan korupsi dan hal tersebut merugikan kliennya. Tuduhan yang dimaksus yakni, proyek pengadaan kalender akademik yang diedarkan atau dijual ke sekolah-sekolah di Sukoharjo. Dimana dalam proses penjualan dikatakan KP ada unsur pemaksaan.

"Kami adukan tentang dugaan adanya tindakan pencemaran baik dan perbuatan fitnah," kata dia, Senin (4/9/2023).

Sri Kalono menyebut, laporan aduan ini sebagai awal pengaduan berdasarkan praduga tidak bersalah. Polisi kemudian akan melakukan penyelidikan untuk dilanjutkan menjadi laporan resmi. Aduan ini masuk pada pelanggaran pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dan juga pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang memberikan keterangan bohong didepan publik sehingga menimbulkan kegaduhan.

Laporan aduan ini menjadi buntut munculnya publikasi soal tuduhan korupsi direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Percada, dimana ada sekolah yang mengajukan keberatan dengan tawaran pengadaan kalender akademik. Karena, bobot barang tidak sesuai dengan harga yang ditawarkan atau kemahalan. Dilain pihak, sekolah tidak bisa menolak karena dari pihak Percada menyebut ada persetujuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. Bukti publikasi berupa pemberitaan media massa juga dibawa serta oleh kuasa hukum saat membuat laporan aduan hari ini.

Sementara, KP selaku pihak yang diadukan mengaku masih akan mempelajadi laporan aduan tersebut dan belum bersedia memberikan pernyataan resmi. "Nanti kami memberikan keterangan resmi untuk merespon laporan aduan tersebut," tutupnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Selasa (5/9).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire