Top
Begin typing your search above and press return to search.

4 kali beraksi, RS pelaku jambret dibekuk

Elshinta.com, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)  Polres Salatiga, Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan masyarakat di wilayah Salatiga belum lama ini. 

4 kali beraksi, RS pelaku jambret dibekuk
X
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan masyarakat di wilayah Salatiga belum lama ini.

Korban adalah S, warga Dukuh Sidomukti, Salatiga melaporkan kejadian penjambretan tanggal 31 Juli 2023, yang terjadi di depan warung makan Pak Yanto Jalan Lingkar Salatiga Dukuh Sidomukti, Salatiga itu. Jajaran Satreskrim Polres Salatiga setelah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dilanjutkan melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti melakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 28/08/2023 terhadap pelaku.

Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil membekuk pelaku berinisial RS Bin G, warga jalan Gajah Blotongan Sidorejo, Salatiga. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti antara lain 1 unit Sepeda Motor Merk Lexi dengan Nopol : H-2865-NK dan 2 buah kartu ATM Bank BNI milik korban, kemudian pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan.

Adapun kronologis kejadiannya menurut penuturan korban, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 19.55 WIB korban keluar dari rumah yang berada di Karang Alit dengan cara mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya untuk menjemput suaminya yang bekerja di kantor PT Sumber Cipta Multi Niaga (Djarum ), saat melintas di Jalan Lingkar Selatan Salatiga tepatnya di depan Warung Makan "Pak Yanto" ada sepeda motor yang menurutnya NMax warna putih mendekatinya dari belakang dan langsung menarik slempang tas sling bag dengan kuat hingga putus dan membuat korban terjatuh saat berusaha mempertahankan tasnya, selanjutnya pelaku mengambil dengan paksa 1 buah tas sling bag warna hitam polos yang berisi 1 buah dompet warna hitam, 1 buah Handphone merk Redmi 9 warna biru, 1 buah samsung Type J2 Pro warna Rose, uang tunai sebesar Rp 500.000 dan surat -surat seperti identitas diri, kartu ATM, dan 2 buah STNK, kemudian melarikan diri dengan melaju kencang ke arah Bendosari.

Uang senilai Rp1.900.000 juga diambil pelaku dari ATM setelah mendapatkan PIN yang tersimpan di HP, selain itu pergelangan tangan sebelah kanan korban mengalami bengkak dan terasa sakit akibat pelapor terjatuh dari sepeda motor.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pindana pencurian dengan kekerasan (jambret) itu.

"Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya bahwa selain kejadian tersebut, sebelumnya telah tiga kali melakukan aksi serupa di wilayah Kemiri, Roncali dan Pulutan. Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Salatiga, terhadapnya dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Selasa (5/9).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire