Top
Begin typing your search above and press return to search.

Luruskan isu pemakzulan Bupati Nelson, Masyarakat Peduli Gorontalo sambangi Kemendagri Jakarta

Elshinta.com, Menanggapi dugaan kasus perzinahan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, sekelompok anak muda yang menamakan diri Masyarakat asli Gorontalo mendatangi Kementrian Dalam Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (5/9/2023).

Luruskan isu pemakzulan Bupati Nelson, Masyarakat Peduli Gorontalo sambangi Kemendagri Jakarta
X
Masyarakat asli Gorontalo mendatangi Kementrian Dalam Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (5/9/2023). (foto:ist)

Elshinta.com - Menanggapi dugaan kasus perzinahan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, sekelompok anak muda yang menamakan diri Masyarakat asli Gorontalo mendatangi Kementrian Dalam Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (5/9/2023).

Kehadiran aksi yang diketuai oleh Yosep Ismail SH. ini bertujuan untuk berkonsultasi dan menanyakan seputar adanya demo yang pernah digelar beberapa hari lalu oleh puluhan oknum yang mengaku datang dari Gorontalo dan meminta memakzulkan Bupati Gorontalo aktif.

Yosep mengungkapkan, hasil konsultasi pihaknya dengan kemendagri adalah bahwa Kemendagri tetap mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku pasal 80 dan 81 UU 23 tahun 2014.

Katanya, sang Bupati artinya tidak bisa diturunkan dari jabatanya sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum.

"Tidak benar bahwa Kemendagri dalam waktu dekat akan mengeluarkan putusan terhadap persoalan Bupati Gorontalo, akan tetapi pihak Kemendagri masih akan meneliti legal standing dari pelapor apakah orang-orang berkompoten atau tidak karena sampai dengan saat ini pelapor juga belum menyerahkan bukti sebagai mana dasar laporan mereka," jelas Yosep.

Yosep menambahkan, akan tetapi terlepas proses yang dilakukan oleh Kemendagri, pihaknya telah menemukan fakta-fakta bahwa dalam laporan tersebut ada oknum yang mengaku sebagai pengurus lembaga adat, setelah diperiksa dan diketuahui ternyata oknum tersebut bukan pengurus lembaga adat dari Gorontalo.

"Kami menyimpulkan, hasil konsultasi kami adalah sesuatu yang berkaitan dengan kepala daerah dapat diproses apabila perbuatan dari kepala daerah tersebut telah mendapat putusan pengadilan yang berkukeuatan hukum tetap," terang Yosep.

Atas itulah, Yosep dan lainnya berharap kepada masyarakat Gorontalo kepada khususnya Kabgor tidak terpengaruh dengan isu-isu murahan yang beredar saat ini.

Seperti diketahui, puluhan massa dari "Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Penyelamat Daerah dan Penjaga Moral Pejabat Daerah" menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023) lalu.

Dalam aksinya, mereka meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar tidak tutup mata terkait dugaan kasus perzinahan atau asusila yang dilakukan oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo (NP) terhadap seorang perempuan bernama Ifana Abdulrahman. (Dd)

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire