Kejaksaan Agung sita aset PT GTS di Kota Malang
Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penyitaan di dua lokasi di Kota Malang, Jawa Timur. Penyitaan aset ini adalah milik PT Graha Telkom Sigma atau GTS yang berada di Kota Malang.

Elshinta.com - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penyitaan di dua lokasi di Kota Malang, Jawa Timur. Penyitaan aset ini adalah milik PT Graha Telkom Sigma atau GTS yang berada di Kota Malang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, perintah penyegelan aset dilakukan di dua lokasi masing-masing di Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Bunga Andong yang terdiri dari 10 bidang tanah atau blok dan bangunan dengan total mencapai 5 ribuan hektar.
“Kalau di Malang ada satu lokasi namun ada sekitar 10 blok dengan total luasan 4 sampai 5 ribuan hektar tanah,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Kamis (7/9).
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pidana Khusus Tangerang Selatan.
“Dan dalam penyitaan tersebut ada 12 orang dari Kejaksaan Agung dan pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang hanya melaksanakan perintah dari Kejaksaan Agung selaku eksekutor,” ujarnya.
Penyitaan sendiri dilakukan dengan memasang papan nama berwarna merah tertulis, “Tanah dan/bangunan ini telah disita oleh Kejaksaan Agung berdasarkan penetapan pertama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupai Serang Kelas 1 A dan surat perintah penyitaan dirdik jampidsus yang berisi 10 luasan tanah dan bangun milik PT Graha Telkom Sigma,”.