Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satreskrim Polres Salatiga bekuk 4 pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal dunia 

Berkat kerja keras dengan mengumpulkan bukti serta memintai keterangan saksi, Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Salatiga, Jawa Tengah akhirnya berhasil mengungkap kasus pengeroyakan di Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga beberapa waktu lalu. Ironisnya 3 dari 4 pelaku adalah masih di bawah umur.

Satreskrim Polres Salatiga bekuk 4 pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal dunia 
X
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Berkat kerja keras dengan mengumpulkan bukti serta memintai keterangan saksi, Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Salatiga, Jawa Tengah akhirnya berhasil mengungkap kasus pengeroyakan di Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga beberapa waktu lalu. Ironisnya 3 dari 4 pelaku adalah masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin Suryani menjelaskan, para pelaku yang dibekuk yaitu AK Bin MS, (18), warga Perum Candirejo Permai Tuntang, Kabupaten Semarang, MIW (17), warga Sawahan Sidomukti Kota Salatiga, AD (17), warga Sraten Tuntang Kabupaten Semarang dan Z, (16), warga Bergas Kabupaten Semarang.

"Kempatnya sudah diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kejadian pengeroyokan terjadi pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 lalu," jelasnya, Kamis (7/9).

"Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Dari empat pelaku tersebut, tiga diantaranya adalah anak di bawah umur sehingga untuk proses penyidikannya ditangani oleh Unit PPA. Sedangkan untuk pelaku lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut tetap kami lakukan pengejaran," imbuh Kasatreskrim seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.

Sementara itu Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres telah berhasil menangkap pelaku pengroyokan yang terjadi di Jalan Fatmawati Blotongan, Salatiga yang menyebabkan salah seorang korban setelah beberapa hari dirawat di RSUD Kota Salatiga nyawanya tidak dapat diselamatkan atau meninggal dunia itu.

"Saat ini para pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Salatiga guna mempertangungjawabkan perbuatan pidananya. Terhadap keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire