Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Aceh Barat serahkan dua tersangka pengedar sabu ke jaksa

Elshinta.com, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, Provinsi Aceh, menyerahkan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh.

Polres Aceh Barat serahkan dua tersangka pengedar sabu ke jaksa
X
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, menerima pelimpahan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja saat diserahkan oleh penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat di Meulaboh, Jumat (8/9/2023). (ANTARA/HO-Dok Humas Polres Aceh Barat)

Elshinta.com - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, Provinsi Aceh, menyerahkan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh.

“Penyerahan kedua tersangka ini kita lakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Barat,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Barat AKP Erwo Guntoro kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.

Adapun kedua tersangka tersebut, masing-masing berinisial AM (44 tahun) dan SAM (44 tahun), warga Desa Suak Seumaseh, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Sebelum diserahkan ke kejaksaan, kata dia, kedua tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat guna mengetahui kondisi kesehatan keduanya.

Setelah memastikan kondisi kesehatan keduanya dalam keadaan sehat, kata dia, kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Ia mengatakan kedua tersangka sebelumnya ditangkap petugas kepolisian di sebuah rumah di kawasan Desa Suak Seumaseh, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceg Barat, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 bungkus paket sabu, tiga bungkus plastik sedang yang berisikan plastik klip kosong yang di simpan di dalam sepatu di ruangan tamu, satu timbangan digital, satu alat penghisap sabu yang masih berisi sisa narkotika, dan sejumlah bukti lainnya.

"Dengan berakhirnya pelaksanaan tahap dua ini, maka selanjutnya kedua tersangka akan menjalani persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Erwo Guntoro.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan penjara.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire