Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Salatiga limpahkan kasus dugaan penyalahgunaan BBM ke kejaksaan 

Berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan dua orang tersangka P dan W yang ditangani oleh Polres Salatiga, Jawa Tengah telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Salatiga.

Polres Salatiga limpahkan kasus dugaan penyalahgunaan BBM ke kejaksaan 
X
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan dua orang tersangka P dan W yang ditangani oleh Polres Salatiga, Jawa Tengah telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Salatiga.

Dalam Laporan Polisi Nomor LP: A/10/V/2023/Sat Reskrim/Polres Salatiga/Polda Jateng tanggal 28 Mei 2023 itu telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 24 Agustus 2023, dan setelah melalui proses penyidikan dan dinyatakan lengkap.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani menjelaskan, pada Jumat, 8/09/2023, Penyidik Polres Salatiga melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Salatiga.

"Benar, perkara tindak pidana dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sudah dilimpahkan. Tersangka diduga melanggar unsur pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 9 UURI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka sesuai mekanisme yang berlaku Polres Salatiga melakukan pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Salatiga," ujarnya.

Selain kedua tersangka, barang bukti yang dilimpahkan berupa satu unit HP, dua unit kendaraan bermotor jenis mobil yang sudah dimodifikasi, 25 jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan 420 liter, BBM subsidi jenis pertalite 30 liter dan uang tunai Rp 6.029.000,00.

"Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Salatiga, maka dengan ini proses penyidikan di tingkat Kepolisian dinyatakan selesai," tutup Henri seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Jumat (8/9).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire