Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemprov DKI minta pengusaha pabrik tidak cemari lingkungan

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta agar para pengusaha yang akan membangun atau yang sudah membangun pabrik di Jakarta agar mematuhi peraturan yang ada bertujuan, untuk tidak mencemarkan polusi udara di Jakarta.

Pemprov DKI minta pengusaha pabrik tidak cemari lingkungan
X
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta agar para pengusaha yang akan membangun atau yang sudah membangun pabrik di Jakarta agar mematuhi peraturan yang ada bertujuan, untuk tidak mencemarkan polusi udara di Jakarta.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta kepada pengusaha yang akan membangun atau sedang membangun pabrik di Jakarta, untuk tidak mencemari udara dan mematuhi aturan yang ada.

“Tahapan yang pertama diberikan panduan agar mereka mematuhi aturan yang sudah ada, kalau membangun pabrik dan lain-lain jika tidak tentunya nanti berdiskusi dengan kementerian lingkungan hidup,” ujar Heru seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Rizki Rian Saputra, Senin (11/9).

Menurut Heru bagi para pengusaha yang ingin membangun pabrik harus mengikuti peraturan yang ada sebab jika tidak para pengusaha akan menerima sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Saya yakin industri memang berkenan peringatan itu mereka mematuhi ya kalau mereka melanggar peraturan atau kalau tidak sesuai dengan tata ruang perizinan syarat-syarat itu akan kita tindak secara tegas,” kata heru.

Selain itu, untuk mitigasi adanya pelanggaran, Heru menyatakan bahwa dinas terkait sudah memberikan panduan kepada pabrik yang belum atau sudah beroperasi di Jakarta panduan tersebut diberikan supaya Kegiatan operasi berjalan dengan baik tanpa.

Seperti diketahui Perusahaan yang dikenakan tindak secara hukum Pemprov DKI merupakan Perusahaan yang sudah melanggar aturan khusus terkait dengan lingkungan hidup.

Sebelumnya pada puncak kasusnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada publik yang telah terbukti melanggar aturan lingkungan seperti sanksi administratif terhadap Jakarta Central Asia Steel berupa pemberhentian operasional cerobong riveting secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan jika hal ini tidak dipatuhi maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire