Kecanduan judi online, ibu muda tipu puluhan orang dan keruk uang hingga ratusan juta
Karena kecanduan judi online yang dianggap cara tercepat memperoleh uang, Tantri Dwi Rahayu (24 tahun), seoran ibu muda asal Cilacap, Jateng nekad menipu puluhan orang dan mengeruk uang mereka hingga ratusan juta rupiah. Uang itu digunakan Tantri untuk berjudi dan membayar utang.

Elshinta.com - Karena kecanduan judi online yang dianggap cara tercepat memperoleh uang, Tantri Dwi Rahayu (24 tahun), seoran ibu muda asal Cilacap, Jateng nekad menipu puluhan orang dan mengeruk uang mereka hingga ratusan juta rupiah. Uang itu digunakan Tantri untuk berjudi dan membayar utang.
Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap Tantri pada 25 Agustus 2023 lalu.
Terkuaknya penipuan itu ketika salah satu korban melaporkan ke polisi tentang penipuan jual beli online produk kecantikan dari media sosial Facebook pada 26 Mei 2023.
Direskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio, Kamis (7/9) menjelaskan, Tantri telah menipu setidaknya 30 orang dengan kerugian sekitar Rp250 juta.
Modus penipuannya adalah Tantri menawarkan aneka produk kecantikan lewat facebook. Jika ada yang berminat, diminta tranfer uang. Namun ketika uang sudah ditransfer, barang tidak dikirim oleh Tantri.
Tersangka ini ternyata juga melakukan kejahatan, yakni mengajukan pinjaman atas nama orang lain atau disebut dengan kredit topengan. Setidaknya 196 elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) milik tetangganya disalahgunakan pelaku untuk mengajukan kredit di PT Permodalan Nasional Madani atau PNM pada 2020.
"Awalnya pelaku mengajukan kredit usaha ke PNM, sebuah BUMN, dan cair. Ketika uang sudah diterima, namun tidak dibagikan ke pemilik KTP. Bahkan tandatangan pemilik KTP juga dipalsu,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Selasa (12/9).
Rata-rata pelaku menikmati hasil pencairan Rp2 juta sampai Rp5 juta. Bila dijumlah akan menghasilkan uang sekitar Rp800 juta.
Kombes Dwi menambahkan kemungkinan ada pelaku lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ada oknum pegawai PNM yang terlibat.
Tantri, ibu dua orang anak ini bekerja sebagai penjual makanan secara online. “Uang yang saya dapat untuk judi online slot dan membayar utang," katanya.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 28 dan Pasal 45 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun penjara dan denda Rp1 milyar.