Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejati Sumut hentikan penuntutan dua perkara dengan RJ

Elshinta.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dairi dan Kejari Asahan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).\\\\r\\\\n

Kejati Sumut hentikan penuntutan dua perkara dengan RJ
X
Kejati Sumut melakukan ekspos perkara dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana dan kasubdit Jampidum dan pejabat melalui virtual. (ANTARA/HO - Kejati Sumut)

Elshinta.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dairi dan Kejari Asahan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

"Penghentian perkara ini sudah disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dan kasubdit Jampidum, Selasa (12/9)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu.

Ia mengatakan perkara yang diajukan oleh Kejari Dairi dengan tersangka Lidya Tarihoran yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian perkara dari Kejari Asahan dengan tersangka atas nama Suparmin melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Menurutnya, penuntutan tersebut berdasarkan peraturan kejaksaan (perja) No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam.

"Penghentian penuntutan dengan RJ lebih kepada esensi yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban," kata Yos.

Ditambah proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

"Sampai saat ini, Kejati Sumut sudah menghentikan sebanyak 94 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice," ucapnya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire