PN Jakpus kembali gelar sidang dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe
Sidang tuntutan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Rabu (13/9).
.jpg)
Elshinta.com - Sidang tuntutan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Rabu (13/9).
Pantauan Kontributor Elshinta, Ari Dwi Prasetyo, Lukas menjalani sidang di ruang sidang utama yakni Prof. Muhammad Hatta Ali sejak pukul 10:30 WIB.
Sementara aparat keamanan berjaga di luar maupun di dalam lokasi persidangan, untuk menghindari hal yang tak diinginkan terjadi.
Diketahui sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Jaksa mengatakan, suap serta gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan asset milik Lukas Enembe.
Jaksa mengatakan Lukas menerima uang senilai 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia, kemudian dia menerima juga suap 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Jaksa juga menyebut, suap diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua pada saat itu memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dalam proyek pengadaan barang, dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
Menurut Jaksa, suap itu terjadi pada 2018, selain itu suap dari Rijatono terbagi uang 1 miliar, dan 34,4 miliar dalam bentuk Pembangunan atau renovasi aset. Aset itu antara lain hotel, dapur catering, indekos, dan rumah.
Akibatnya Lukas didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.
Tetapi jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga harus dianggap suap atas perbuatannya.
Lukas didakwa dengan Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.