Polresta Denpasar ungkap 27 kasus narkoba periode Agustus 2023
Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus dugaan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Agustus 2023. Dari total 27 kasus yang berhasil diungkap, 8 kasus narkotika diantaranya merupakan kasus besar.

Elshinta.com - Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus dugaan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Agustus 2023. Dari total 27 kasus yang berhasil diungkap, 8 kasus narkotika diantaranya merupakan kasus besar.
Sementara itu total barang bukti yang berhasil diungkap dari 27 kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Denpasar menyita sebanyak 521,9 gram sabu-sabu, 3,48 gram ganja, 50 butir ekstasi, dan tembakau sintetis 10,41 gram.
“Delapan (8) kasus pengungkapan besar yang berhasil diungkap selama bulan Agustus (2023) dimana Setiap sekali melakukan transaksi, yang bersangkutan mendapat upah Rp50 ribu,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana di Mapolresta Denpasar, Bali, Rabu (13/9).
Ia mengatakan bahwa sejumlah tersangka dari 8 kasus besar tersebut rata-rata berperan sebagai pengedar. Mereka mendapat upah sebesar Rp50 ribu setiap kali mengedarkan narkoba tersebut.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan mengatakan, para tersangka berasal dari jaringan yang berbeda karena narkoba tersebut berasal dari luar Bali.
“Barang itu tetap dari luar (Jawa). Di sini mereka hanya mengedarkan. Mereka ini juga disuruh,” kata Mirza Gunawan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (13/9).
Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap tersangaj DA dan WN di sebuah rumah kos, Jalan Tukad Citarum, Kota Denpasar, Bali, pada 24 Agustus 2023 dengan barang bukti 46 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 173,45 gram.
Kemudian polisi menangkap tersangka LP di Jalan Puri Gerenceng, Tuban, Kuta, Bali pada 14 Agustus 2023 dengan barang bukti 76 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 80,05 gram.
Berikutnya polisi menangkap tersangka PH seorang residivis kasus narkoba di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar pada 4 Agustus 2023 dengan barang bukti 48 plastik klip berisi sabu berat bersih 9,16 gram, 2 butir ekstasi, dan 3 plastik klip ganja berat bersih 2,05 gram.
Polisi juga menangkap tersangka MY yang sebelumnya merupakan residivis kasus pencurian di Perum Permata Anyar, Jalan Patih Nambi Denpasar pada 29 Agustus 2023. MY ditangkap dengan barang bukti 49 plastik klip berisikan sabu berat bersih 8,96 gram.
Selanjutnya Polisi menangkap tersangka NA di Jalan Pulau Bungin Denpasar pada 4 Agustus 2023 dengan barang bukti 31 plastik klip berisi sabu berat bersih 9,3 gram dan juga 29 butir ekstasi berat bersih 11,29 gram.
Kemudian Polisi menangkap tersangka MS di Jalan Taman Pancing, Denpasar pada 9 Agustus 2023 dengan barang bukti 15 plastik klip berisikan sabu berat bersih 12,9 gram.
Berikutnya polisi menangkap tersangka SB seorang residivis di Jalan Gunung Himalaya, Denpasar pada 20 Agustus 2023 dengan barang bukti 19 butir ekstasi, dan 3 plastik klip berisi sabu seberat 1,11 gram.
Terakhir polisi menangkap tersangka BS di Jalan Pura Banyu Kuning, Denpasar pada 24 Agustus 2023 dengan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu seberat 70,90 gram.
Para tersangka kasus narkotika tersebut disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan juga disangkakan melanggar Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.