Top
Begin typing your search above and press return to search.

Rekonstruksi kasus pembunuhan dosen UIN RM Said Surakarta diwarnai protes kuasa hukum korban

- Polres Sukoharjo, Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta di tiga lokasi hari ini. Sebanyak 22 tahu, adegan diperagakan oleh pelaku atau tersangka Dwi Feriyanto, 23 warga desa Tempel, Kecamatan Gatak. Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum korban dengan pihak kepolisian karena proses reka ulang hanya sepihak dari keterangan tersangka, tidak sesuai fakta dan saksi di lapangan.

Rekonstruksi kasus pembunuhan dosen UIN RM Said Surakarta diwarnai protes kuasa hukum korban
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta di tiga lokasi hari ini. Sebanyak 22 tahu, adegan diperagakan oleh pelaku atau tersangka Dwi Feriyanto, 23 warga desa Tempel, Kecamatan Gatak. Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum korban dengan pihak kepolisian karena proses reka ulang hanya sepihak dari keterangan tersangka, tidak sesuai fakta dan saksi di lapangan.

Kapolsek Gatak AKP Hadi Sumaryono mengatakan, sebagaimana tujuan rekonstruksi adalah memberikan gambaran yang jelas tindakan tersangka terhadap korban. Proses rekonstruksi atau reka ulang dilakukan pada tiga tempat berbeda yang masih berkaitan dengan kasus.Mulai dari lokasi rumah ditemukannya jenazah korban.

Kemudian di Sungai Belimbing dimana pelaku membuang senjata berupa pisau dapus yang menjadi alat eksekusi. Hingga rumah pelaku sebagai lokasi membakar baju karena terkena noda darah korban untuk menghilangkan barang bukti. "Semua sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka," kata kapolsek.

Hadi Sumaryono menambakan, tersangka melaksanakan proses rekonstruksi dengan lancar disaksikan kuasa hukum korban Wahyu Dian Selviani,33 tahun, kuasa hukum tersangka dan juga pihak universitas mewakili keluarga korban.

Pelaku nampak mengenakan jumper dan menutup kepalanya dengan tudung jaket sepanjang proses. Sementara, warga sekitar yang penasaran memadati gang jalan perumahan, bahkan sempat menyoraki pelaku saat tiba dilokasi.Dwi Feriyanto dikenai pasal berlapis dalam kasus pembuhuhan dosen UIN RM Said Surakarta dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati.

Kuasa hukum korban, Ainul Yaqin sempat melontarkan protes pada pihak kepolisian, dimana rekonstruksi hanya berdasarkan keteranan pelalu. Sebab, dari keterangan universitas, korban ada kegiatan di kampus saat diakui oleh pelaku, korban memarahinya karena hasil pekerjaan dianggap jelek. Keterangan pelaku dan saksi korban tidak cocok, sedangkan cek cok di lokasi pembangunan rumah korban ini menjadi pemicu kasus pembunuhan tersebut.

Hal lain yang menjadi keberatan kuasa hukum, adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini yakni pelanggaran pasal 340 KUHP. "Jadi sebenarnya tidak diperlukan pasal junto," ucapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (14/9).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire