Mario Dandy resmi ajukan banding ke PN Jaksel
Mario Dandy resmi mengajukan banding terkait vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap remaja berinisial D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
.jpg)
Elshinta.com - Mario Dandy resmi mengajukan banding terkait vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap remaja berinisial D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Dilaporkan Reporter Elshinta, Ari Dwi Prasetyo, pengajuan banding Mario Dandy tersebut disampaikan langsung pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui video singkat.
Djuyamto mengatakan bahwa penasihat hukum Mario sudah mengajukan upaya banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan atas penganiayaan terhadap remaja D.
Djuyamto menambahkan permohonan banding Mario sudah diterima oleh PN Jakarta Selatan pada Rabu (12/9/2023).
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengadili Mario juga melakukan upaya banding terhadap hasil keputusan tersebut.
Selanjutnya PN Jakarta Selatan akan segera mengirimkan berkas banding Mario, serta bersama JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, untuk informasi Mario divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana terhadap remaja berinisial D.
Mario dinyatakan bersalah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana terhadap remaja berinisial D, serta dia dibebankan membayar biaya restitusi senilai 25 miliar rupiah.