Meresahkan, warga segel cafe di Ngembalrejo Kudus
Keberadaan karaoke ilegal bernama Cafe 'N' di Desa Ngembalrejo Kecamatan Bae Kabupaten Kudus Jawa Tengah membuat warga geram. Perwakilan warga yang didampingi kuasa hukum dari LBH Ansor melakukan penyegelan karena keberadaan karaoke ini telah mengganggu ketentraman warga.

Elshinta.com - Keberadaan karaoke ilegal bernama Cafe 'N' di Desa Ngembalrejo Kecamatan Bae Kabupaten Kudus Jawa Tengah membuat warga geram. Perwakilan warga yang didampingi kuasa hukum dari LBH Ansor melakukan penyegelan karena keberadaan karaoke ini telah mengganggu ketentraman warga.
Kuasa Hukum LBH Ansor kabupaten Kudus Saiful Anas mengatakan, mereka melakukan penyegelan menindaklanjuti pertemuan warga utamanya dari persatuan pondok pesantren, Takmir Masjid dan tokoh masyarakat desa Ngembalrejo dan sekitarnya yang merasa resah adanya karaoke tersebut. Apalagi keberadaan kafe Nevada melanggar perjanjian sewa menyewa lahan milik desa. Dimana, pada awal perjanjian pengelola menyewa untuk restoran sehingga diperbolehkan. Kenyataan dilapangan justru digunakan untuk karaoke yang mengganggu warga sekitar.
Padahal sudah jelas karaoke, pub maupun hiburan malam dikabupaten Kudus dilarang berdasarkan Perda Nomer 10 tahun 2015. Di tempat tersebut juga ditemukan adanya penjualan minuman keras (miras) sedangkan perda Kabupaten Kudus Nol persen minuman alkohol.
"Kami ambil tindakan ini karena pemkab Kudus melalui Satpol PP tidak tegas dalam menegakkan Perda. Para pelaku hanya dikenai sanksi tipiring, sementara bangunan kafe karaoke masih dibiarkan tidak dirobohkan. Meski sudah disegel masih kucing-kucingan beroperasi", katanya, Sabtu (15/9).
Dijelaskan, warga Ngembalrejo memberikan deadline kepada pihak desa untuk mengosongkan bangunan cafe/karaoke tersebut dalam jangka 3 x 24 jam terhitung dari hari ini. Sehingga pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 pukul 10.00 WIB isi bangunan tersebut sudah kosong. Jika dalam 3 x 24 jam permintaan warga tersebut tidak terpenuhi maka selalu kuasa hukum, mereka akan melayangkan somasi 1 kepada Pemdes Ngembalrejo. "Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas termasuk oknum-oknum yang membekingi", ungkap Anas seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini.
Sementara itu, keberadaan kafe karaoke ilegal di Kabupaten Kudus cukup meresahkan bahkan sudah ada korban jiwa saat terjadi aksi pengeroyokan di salah satu tempat karaoke di wilayah Jati. Bupati Kudus Hartopo telah turun tangan sidak ke lokasi karaoke ilegal termasuk juga mendatangi Cafe 'N' bersama Satpol PP guna memberikan surat teguran kedua. Sebab surat teguran pertama sudah dilayangkan tetapi tidak direspon. Bupati mengancam untuk menutup lokasi tersebut jika surat teguran tidak diindahkan.