Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dikejar sampai Madura, sepeda motor warga Kudus yang dicuri berhasil dikembalikan ke pemilik

Sigap, begitulah gambaran anggota Polsek Kudus Kota Jawa Tengah yang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) karena aksinya terekam kamera CCTV pada hari Rabu, (9/9) dilacak hingga ke Madura Jawa Timur dan berhasil mengembalikan sepeda motor ke pemiliknya.

Dikejar sampai Madura, sepeda motor warga Kudus yang dicuri berhasil dikembalikan ke pemilik
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Sigap, begitulah gambaran anggota Polsek Kudus Kota Jawa Tengah yang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) karena aksinya terekam kamera CCTV pada hari Rabu, (9/9) dilacak hingga ke Madura Jawa Timur dan berhasil mengembalikan sepeda motor ke pemiliknya.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menyampaikan kejadian pencurian sepeda motor bermula saat korban Nor Asita bersama temannya habis dari makan siang. Sampai di toko, korban pun memarkirkan kendaraannya di depan toko, dengan kondisi kunci masih terpasang di kendaraan.

“Selang 5 menit, korban mendengar suara mesin motornya dinyalakan, sehingga korban keluar dan melihat seorang pria tak dikenal membawa kabur motor miliknya,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan, Senin (18/9).

Korban berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Atas kejadian tersebut, ia pun langsung melaporkan ke Polsek Kudus Kota. Menanggapi kejadian ini, pihak polres langsung merespon cepat laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, salah satunya dari CCTV toko.

"Dari penyelidikan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Kudus Kota mendapatkan petunjuk dan berhasil mengamankan pelaku IS di sebuah kontrakan di Kecamatan Kota Kudus berikut kendaraan Kawasaki Blitz yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi. tim juga mengamankan barang bukti berupa Honda Vario milik korban yang sempat dilarikan ke Madura", imbuh Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan cermat ketika hendak memarkirkan kendarannya.

"Jadi ada kelalaian dari masyarakat, karenanya kita minta masyarakat untuk mengamankan barang-barang, kalau parkir kunci dicabut, dan dikunci stang, kalau perlu ditambah pengaman yang lain," pesannya.

Pelaku IS (33) mengaku nekat mencuri sepeda motor lantaran terhimpit kebutuhan sehari hari. Ia juga melihat adanya kesempatan saat melihat kunci motor yang masih terpasang dikendaraan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang baru kali pertama dilakukannya itu. Pelaku IS dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Kapolres Kudus yang didampingi Kapolsek Kota langsung menyerahkan sepeda motor yang dicuri dikembalikan kepada korban. Nor Arsita berterimakasih kepada aparat polsek kota yang telah bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang menimpanya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire