Top
Begin typing your search above and press return to search.

Belasan ribu miras hasil operasi tangkapan terbesar Satpol PP Kudus dimusnahkan

Sebanyak 11.280 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil operasi terbesar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dari sebuah rumah di wilayah Dawe dimusnahkan.

Belasan ribu miras hasil operasi tangkapan terbesar Satpol PP Kudus dimusnahkan
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Sebanyak 11.280 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil operasi terbesar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dari sebuah rumah di wilayah Dawe dimusnahkan. Hal ini sesuai komitmen dari Pemerintah Kabupaten Kudus dalam memberantas peredaran miras demi mewujudkan Kamtibmas.

Pemusnahan belasan ribu barang bukti hasil operasi penegakan Perda oleh Satpol PP Kudus diberlangsung di Simpang Tujuh Kudus, Selasa (19/9).

Apresiasi diberikan Bupati Kudus Hartopo pada jajaran Satpol PP Kudus atas hasil kinerjanya dalam menegakkan Perda nomor 12 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras di Kabupaten Kudus.

Miras membawa dampak negatif bagi masyarakat, terutama dari sisi kriminalitas. Oleh karena itu, bupati berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk ikut memerangi keberadaan miras di Kabupaten Kudus, sehingga image Kabupaten Kudus sebagai kota santri tidak tercoreng.

"Dampak miras sangat negatif, ada yang sampai berujung perkelahian hingga menyebabkan kematian. Mari kita tingkatkan kesadaran bersama untuk menjaga nama baik Kudus sebagai kota santri," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (19/9).

Kepala Satpol PP Kudus, Kholid menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan hasil penertiban miras pada hari Kamis (24/8) di rumah dan toko milik salah seorang warga dari Kecamatan Dawe.

"Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 886 karton atau 11.280 botol miras," papar Kholid.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire