Gelapkan uang perusahaan untuk judi online, karyawan diamankan petugas
Gegara kacanduan judi online, seorang karyawan PT Indomarco Pristama di Kawasan Industri Kota Bukit Indah (KBI) Purwakarta, Jawa Barat ditangkap polisi. Tidak tanggung-tanggung pelaku menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2,5 miliar.

Elshinta.com - Gegara kacanduan judi online, seorang karyawan PT Indomarco Pristama di Kawasan Industri Kota Bukit Indah (KBI) Purwakarta, Jawa Barat ditangkap polisi. Tidak tanggung-tanggung pelaku menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2,5 miliar.
Tersangka berinisial MT (28) ini pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi.
Menurut Wakapolres Purwakarta Kompol Muhamad Mega Rahmawan, Kamis (21/9), kasus itu terbongkar setelah perusahaan melakukan audit atas keuangan.
"Dalam audit itu ditemukan sesuatu yang janggal. Begitu ditelusuri ternyata adanya dugaan penggelapan uang, oleh pelaku dilakukan secara bertahap bahkan sejak tahun lalu," kata Mega Rahmawan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi.
Adapun modus operandi pelaku, MT yang berkerja di bagian keuangan perusahaan tersebut bekerja shift malam dari pukul 22.00-06.00 WIB dan menghitung uang hasil penjualan.
"Pelaku setiap menghitung uang penjualan itu, kemudian mengambil uang penjualan dengan cara dimasukkan ke dalam kardus bekas koin yang tidak terpakai," katanya.
Untuk mengelabui satpam perusahaan, lanjut Mega saat keluar kantor, kardus yang berisi uang tersebut dimasukan oleh pelaku ke dalam tas slempang yang dibawanya.
"Uang hasil penggelapan itu habis digunakan untuk bermain judi online dan trading forex," ujar Wakapolres.
Dijelaskan Mega, selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bundel hasil audit PT Indomarco Pristama Cabang Purwakarta, 1 flasdisc berisi rekaman CCTV, dan beberapa rekening bank.
"Tersangka dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.