Usai rapat di Istana, Pemerintah akan terbitkan revisi Permendag, Tiktok dilarang jualan
Pemerintah telah menggelar rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/9/2023).

Elshinta.com - Pemerintah telah menggelar rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/9/2023). Keberadaan Tiktok Shop tersebut ditenggarai menjadi penyebab pasar konvensional sepi sehingga berdampak pada UMKM.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan soal s-commerce melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020. Aturan tersebut terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada Senin sore (25/9/2023).
"Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 tahun 2020 akan kita tanda tangani . Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulkifli usai rapat.
Dalam revisi Permendag nantinya kata Zulkifli social media dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang. Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.
"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli mengutip tribunnews.com.
Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan. Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
"Tidak ada sosial media dan ini engga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.