Satreskrim Polres Purwakarta amankan tiga anggota geng motor
Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat menangkap tiga anggota salah satu geng motor di Purwakarta, satu diantaranya ditembak lantaran berbuat onar dengan mengendarai sepeda motor secara zigzag sambil membawa senjata tajam di Jalan Industri, Kabupaten Purwakarta. Bahkan ketiga pemuda ini sempat membacok warga hingga terluka parah di bagian muka.

Elshinta.com - Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat menangkap tiga anggota salah satu geng motor di Purwakarta, satu diantaranya ditembak lantaran berbuat onar dengan mengendarai sepeda motor secara zigzag sambil membawa senjata tajam di Jalan Industri, Kabupaten Purwakarta. Bahkan ketiga pemuda ini sempat membacok warga hingga terluka parah di bagian muka.
Waka Polres Purwakarta, Kompol. Ahmad Mega Rahmawan, Rabu (27/9) mengatakan, terungkapnya kasus ini, berdasarkan laporan korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku berhasil ditangkap. "Masing-masing berinisial J (20), R (21) dan N (19), semuanya warga Karawang," ujar Ahmad Mega seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi.
Ahmad Mega menjelaskan, selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua buah celurit dan satu unit sepeda motor. Sementara kasus ini masih dalam penyelidikan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, lanjut Ahmad Mega, peristiwa ini terjadi di Jalan Industri, Kampung Nagrak, Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao. Awalnya pelaku dengan boncengan tiga orang memacu kendaraannya secara zigzag sambil menggesekan celurit ke aspal.
"Seketika warga Desa Cicadas yang melihat perilaku ketiga pemuda itu, mereka berusaha menghentikannya. Bahkan ada seorang yang berusaha mengejar menggunakan sepeda motor," ungkapnya.
Pelaku yang sadar mereka dikejar oleh satu motor langsung menghentikan kendaraannya untuk menunggu si pengejar. "Begitu warga tersebut mendekat, pelaku langsung membacokan celurit ke warga itu," ujarnya.
Meskipun berusaha menghindar dengan cara menunduk, warga tetap terkena sabetan di bagian muka hingga terjatuh.
Di saat seperti itu, banyak warga berdatangan ke TKP di sekitar Kantor Desa Cicadas. Namun ketiga pelaku berhasil kabur ke dalam gang sempit. Sedangkan korban yang terluka akhirnya dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta.
Mega menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 179 KUHPidana ayat 2 jo Pasal 58 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.