Polres Gianyar tetapkan dua tersangka kasus kecelakaan lift di Ubud
Polres Gianyar telah selesai menggelar acara jumpa pers dan juga sekaligus menetapkan 2 orang sebagai tersangka beserta barang bukti terkait kasus perkara dugaan peristiwa kecelakaan jatuhnya litf di Ayuterra Resort, Ubud, Gianyar, Bali.

Elshinta.com - Polres Gianyar telah selesai menggelar acara jumpa pers dan juga sekaligus menetapkan 2 orang sebagai tersangka beserta barang bukti terkait kasus perkara dugaan peristiwa kecelakaan jatuhnya litf di Ayuterra Resort, Ubud, Gianyar, Bali.
Sebelumnya diberitakan bahwa kasus dugaan kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan lift tersebut telah menewaskan sebanyak 5 orang yang seluruhnya merupakan karyawan Ayuterra Resort itu terjadi pada 1 September 2023 lalu.
Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada kepada wartawan mengatakan bahwa kedua tersangka yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut masing-masing adalah Mujiana dan Vincent Juwono (VI).
“Tersangka Mujiana selaku kontraktor lift Ayuterra Resort Ubud dan tersangka Vincent Juwono (VI) selaku owner sekaligus General Manager (GM) Ayuterra Resort Ubud,” kata Kapolres Gianyar, I Ketut Widiada kepada wartawan di Mapolres Gianyar, Bali, Selasa (26/9).
Meski keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini untuk sementara keduanya masih belum ditahan. Tersangka Mujiana dan Vincent Juwono memurut rencana dalam waktu dekat masih akan dimintai keterangan lanjutan terkait kasus ini.
Menurut Widiada, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Polres Gianyar selesai melakukan pemeriksaan dan juga meminta keterangan dari 26 saksi, diantaranya termasuk 2 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta juga sempat meminta penjelasan dari ahli.
“Polres Gianyar sedikitnya juga telah mengamankan sebanyak 11 barang bukti dari lokasi kejadian jatuhnya lift inklinator di Ayuterra Resort,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Purnomo, Rabu (27/9).