Kabut asap, jam sekolah di Palembang digeser
Sekolah TK, SD, SMP di Palembang terpaksa harus digeser atau dimundurkan akibat kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi sejak beberapa bulan terakhir.

Elshinta.com - Sekolah TK, SD, SMP di Palembang terpaksa harus digeser atau dimundurkan akibat kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi sejak beberapa bulan terakhir.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Palembang terhitung sabtu (30/09) mulai menerapkan kebijakan terkait jam belajar, jam belajar terbaru bagi siswa diterapkan dimulai pukul 09.00 WIB dari jam belajar sebelumnya dan berlangsung hingga selesai tanpa adanya waktu istirahat.
Selain itu untuk menghindari dampak suhu udara yang kurang sehat akibat kabut asap, juga diimbau agar para siswa menggunakan masker serta tidak ada aktifitas yang dilakukan di luar kelas.
Seruan tentang jam belajar tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang No. 420/3409/Disdik/2023 tentang perubahan signifikan jadwal belajar mengajar sebagai respons terhadap bahaya kabut asap yang mengancam.
Salah satu wali murid siswa SDN 89 Palembang, Eka Agustia menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang terkait jam belajar siswa SD, hal itu demi menjaga kesehatan para siswa saat udara kurang sehat seperti yang terjadi saat ini.
“ Alhamdulillah, Pemerintah cepat mengambil langkah tepat, dengan menegluarkan imbauan jam belajar bagi siswa saat kabut asap terjadi saat ini,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Adi Asmara, Sabtu (30/9).
Sementara itu sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ansori mengatakan, kebijakan ini menanggapi adanya Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Kota Palembang Nomor 443/6272/DINKES/2023.
"Ya, Pemerintah Kota Palembang dan pihak-pihak terkait pada Jumat, 29 September 2023 telah bersepakat terkait upaya menjaga kesehatan siswa saat udara kita yang kurang baik, dampak kabut asap tebal, maka jadwal jam belajar di sekolah kita sesuaikan," jelas Ansori.
Aadapun untuk deikatehaui, dalam rapat bersama itu membahas pengurangan waktu setiap jam pelajaran di semua satuan pendidikan tingkat SD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta Sederajat di Kota Palembang sebanyak 10 menit.
Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler, olahraga, upacara, dan kegiatan di luar kelas lainnya akan dihentikan sementara waktu. Kebijakan ini mulai berlaku 30 September 2023 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, dan mengimbau seluruh siswa agar selalu menggunakan masker saat berada di luar ruangan.