Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kualitas udara buruk, Disdik Jambi instruksikan SMA/SMK belajar daring

Elshinta.com, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran tentang proses belajar mengajar Sekolah Menengah Atas dan sederajat yang harus dilakukan secara daring akibat kondisi udara yang tidak sehat karena kabut asap. 

Kualitas udara buruk, Disdik Jambi instruksikan SMA/SMK belajar daring
X
Kondisi udara di Kota Jambi yang berkabut asap sehingga mengakibatkan udara menjadi tidak sehat, Minggu (1/10/2023). (ANTARA/Tuyani)

Elshinta.com - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran tentang proses belajar mengajar Sekolah Menengah Atas dan sederajat yang harus dilakukan secara daring akibat kondisi udara yang tidak sehat karena kabut asap.

Kepala Dinas pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal di Jambi, Minggu mengatakan bahwa dalam surat edaran itu dituliskan terhitung sejak 2 Oktober hingga 4 Oktober mendatang kegiatan proses belajar dan mengajar pada jenjang SMA/SMK/SLB dilaksanakan secara daring.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Disdik Provinsi Jambi sebab dalam waktu sepekan ini kualitas udara di Jambi menunjukkan bahwa kualitas udara masuk dalam kategori tidak sehat.

Melalui nomor surat 100. 3.4.4_2/DISDIK/S/X/2023 bertujuan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Jambi. Surat edaran itu berisikan pemberitahuan tentang proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau selama tiga hari para siswa siswi dirumahkan.

Dituliskan dalam surat tersebut bahwa menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jambi nomor 1793/SE/DLH-3/2023, tentang antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan kualitas udara yang buruk di Provinsi Jambi.

Bahwa berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam waktu seminggu terakhir ini menunjukkan kualitas kategori tidak sehat.

Oleh sebab itu Disdik minta kepada satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut , yaitu terhitung mulai tanggal 02 hingga 04 Oktober 2023, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

Mengimbau kepada siswa-siswi berserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas. Mengurangi kegiatan kesiswaan di luar ruangan. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.

Sekolah juga diminta membudayakan mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas, Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal pada satuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire