Pasca bentrok pedagang Pasar Kutabumi dan ormas, polisi periksa PD Pasar
Terkait bentrok antara pedagang dan ormas di Pasar Kutabumi, saat ini Polresta Tangerang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak PD Pasar terkait penandatanganan surat dan juga pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten.

Elshinta.com - Terkait bentrok antara pedagang dan ormas di Pasar Kutabumi, saat ini Polresta Tangerang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak PD Pasar terkait penandatanganan surat dan juga pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setyono mengatakan, setelah dilakukan pelimpahkan melalui tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, selanjutnya ke tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kapolresta Tangerang juga menyampaikan ada beberapa laporan polisi yang ditindaklanjuti baik berkaitan dengan pemalsuan penipuan dan juga adanya pengasutan yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kejadian bentrok antara pihak pedagang dan ormas.
"Pihak kepolisian juga sudah melakukan secara bertahap berkaitan dengan kasus 170 maupun 160 dan juga 169 KUHP yaitu pengasutan dan masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan juga saksi-saksi yang bisa menjelaskan duduk perkara dan juga motif dari kejadian yang sedang diselidiki," kata Sigit Dany seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Rabu (11/10).
Menurut Sigit Dany, untuk saksi T dari pihak PD pasar sudah dipanggil sebagai saksi dan saat ini masih terus berproses dan akan menunggu perkembangan dari penyidik apakah nanti ada hal-hal yang signifikan terhadap jalannya penyidikan.
Pihak kepolisian juga sudah mendapatkan fisik surat yang sempat viral dimediansosi dan akan melakukan verifikasi.