Polres Aceh Utara musnahkan barang bukti sabu seberat 5,9 kg dan daun ganja kering 59 kg
Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 5,9 kilogram dan daun ganja kering seberat 59,6 kilogram serta tanaman ganja sebanyak 250 batang.

Elshinta.com - Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 5,9 kilogram dan daun ganja kering seberat 59,6 kilogram serta tanaman ganja sebanyak 250 batang.
Barang bukti yang dimusnahkan itu senilai Rp3,65 miliar itu diamankan dari empat tersangka yang kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara. Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (12/10).
Sebelum dimusnahkan terlebih dulu sabu-sabu itu diuji dengan menggunakan alat test untuk menguji apakah narkotika yang diamankan positif sabu-sabu atau bukan.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara mencampurkan sabu-sabu dengan minyak tanah dan kemudian digiling dengan molen penggiling. Sedangkan daun ganja di musnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, mengatakan barang bukti sabu itu ditemukan berasal pengungkapan peredaran narkoba tingkat Provinsi dengan modus kiriman dengan paket ikan asin.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan satu tersangka berinisial MY disaat mengambil paket tersebut di loket angkutan umum Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara pada 17 Agustus 2023.
"Dari hasil pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti enam bungkus paket ikan asing yang berisi sabu-sabu," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Kamis (12/10).
Sedangkan barang bukti lainnya, daun ganja kering itu diamankan dari NAS di rumahnya di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada 5 Juli 2023.
Dari pelaku polisi mengamankan 42 bal ganja atau sekitar 42 kilogram yang rencana akan dikirim ke Bali. Adapun harga di Bali daun ganja kering itu dijual dengan harga Rp 9 juta per bal dan berbeda jauh dari harga di Aceh hanya ratusan ribu per kg.
Selain itu, barang bukti lainnya juga ditemukan dari tersangka AR dan ZA pada 6 Oktober 2023. Awalnya, petugas mengamankan AR dengan barang bukti 18 kilogran ganja.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan ganja tersebut didapatkan dari ZA, lalu petugas menangkap AR. Berdasarkan keterangan ZA, ganja itu didapatkan dari kebun milik AR.
Akhirnya petugas pun langsung menuju ke ladang ganja tersebut dengan membawa AR. Setiba dilokasi petugas langsung melakukan pemusnahan dilokasi dan 20 bantang diambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sumut.