Top
Begin typing your search above and press return to search.

Komplotan pencuri sasar lansia di Sukoharjo

Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil mengungkap komplotan pelaku penipuan dan pencurian yang menyasar warga pinggiran dan lanjut usia (lansia).

Komplotan pencuri sasar lansia di Sukoharjo
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil mengungkap komplotan pelaku penipuan dan pencurian yang menyasar warga pinggiran dan lanjut usia (lansia). Sebanyak lima tersangka diamankan dengan target operasi warga di pedesaaan Kecamatan Weru dan Bulu, Sukoharjo. Para pelaku menggunakan modus operandi sebagai petugas yang akan membagikan bantuan kompor gas dari pemerintah untuk melancarkan aksi.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka adalah S (22), M (44), SU (43), LP (29) dan AF (42). Komplotan ini dideteksi telah beroperasi sejak awal 2023 lalu. Sejumlah laporan korban penipuan dan pencurian mulai ditangani oleh polsek setempat. Di Kecamatan Bulu, seorang lansia melaporkan kehilangan 100 gram emas batangan dan uang Rp10 juta karena digasak dua orang pelaku dari lima yang ditangkap.

Laporan serupa juga terjadi di Kecamatan Weru pada Bulan Mei dumana para pelaku menggasak dua buah cincin dan sejumlah uang dari warga yang juga terhitung lansia.

"Yang berbeda mereka mengaku petugas dinas sosial," kata Sigit seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (12/10).

AKBP Sigit menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini mengaku petugas dari dinas sosial yang akan membagikan bantuan seperti kompor dan sembako. Untk mendapatkan bantuan warga harus didata dan di survei. Mereka beraksi bersama berbagi tugas mendata calon korban dengan menanyai sebagai upaya mengalihkan perhatian sasaran. Kemudian ada yang ditugasi mengecek rumah, memberikan kesempatan pada perlaku menggeledah dan melakukan aksi pencurian. Polisi berhasil melakukan pelacakan dari keterangan para korban dan menangkap para pelaku ditempat tinggal mereka tanpa perlawanan.

"Mereka beraksi di Sukoharajo dua lokasi dan Surakarta enam lokasi," tambahnya.

Diterangkan Kapolres, para pelaku ini tidak hanya warga Sukoharjo, namun berasal dari sejumlah daerah. Mereka saling mengenal saat sama-sama bekerja sebagai seles regulator gas di sebuah perusahaan. Pelaku mengaku mendapatkan ide melakukan tindak kriminal ini karena menonton video di youtube lalu mempraktikan. Uang hasil penipuan dan perncurian sudah habis digunakan oleh mereka. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan dikenai ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire