Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi, terdakwa didampingi pengacara negara
Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mulai disidangkan hari ini. Terdakwa Suyono (50) awalnya datang tanpa didampingi kuasa hukum, tetapi kemudian Pengadilan Negeri Sukoharjo menunjuk pengacara negara untuk terdakwa.
.jpg)
Elshinta.com - Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mulai disidangkan hari ini. Terdakwa Suyono (50) awalnya datang tanpa didampingi kuasa hukum, tetapi kemudian Pengadilan Negeri Sukoharjo menunjuk pengacara negara untuk terdakwa.
Saat akan memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa sempat menanyai terdakwa terkait tanpa pendampingan kuasa hukum. Bahwasanya dakwaan kasus tersebut adalah pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati. Sehingga saat ditegaskan kembali, terdakwa bersedia didampingi pengacara yang ditunjuk negara karena terdakwa tidak mampu menyewa jasa kuasa hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rizki Ferdian yang membacakan dakwaan menyampaikan, terdakwa dijerat dengan pasal kombinasi atau berlapis. Yakni dakwaan primer pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Subsider pasal 339, pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3 KUH Pidana. Untuk pasal primer sendiri ancaman hukuman terberat bagi terdakwa adalah hukuman mati. Hal tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar terbuka kepada terdakwa dengan pendampingan kuasa hukum.
"Dakwaan sudah kami sampaikan dalam persidangan pertama ini," kata Ahmad Rizki seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (12/10).
Menurut dia, sidang lanjutan akan kembali digelar sepekan kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebagaimana permintaan majelis hakim, pihaknya berharap saksi-saksi yang disebutkan dalam berkas dakwaan bisa hadir dalam sidang mendantang,
"Kami akan hadirkan saksi minggu depan," tambahnya.
Sidang perdana kasus pembuhuhan disertai mutilasi di Sukoharjo ini berjalan lancar dan berlangsung kurang dari satu jam. Terdakwa dalam kondisi sehat dan memungkinkan mengikuti jalannya sidang.
Seperti diketahui, kasus ini sendiri berawal dari laporan temuan potongan tubuh manusia di aliran anak Sungai Bengawan Solo akhir Bulan Mei lalu. Dari hasil penyelidikan temuan tersebut merupakan kasus pembunuhan disertai dengan mutilasi. Korban adalah Rohmadi, 50 tahun, Warga Kampung Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Polisi kemudian memburu dan menangkap Suyono yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut kurang dari satu minggu setelah laporan kasus.