Jaksa tetapkan lima pejabat Kota Lhokseumawe tersangka PPJ
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe menetapkan lima tersangka dugaan upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.

Elshinta.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe menetapkan lima tersangka dugaan upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin mengatakan kelima tersangka yang ditetapkan itu dua pejabat eselon II, yakni mantan Kepala BPKD, AZ yang terakhir menjabat Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe dan MY dulu menjabat Kepala BPKD kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Lhokseumawe.
Sedangkan pejabat eselon III yang ditetapkan tersangka yakni S menjabat Bendahara Pengeluaran BPKD, MD mantan Sekretaris BPKD kini menjabat Sekretaris Baitul Mal dan AS menjabat Pejabat Penata Usahaan Keuangan BPKD.
Laporan Kontributor Elshinta, Hamdani menyebutkan, ketika keluar dari ruang penyidik para memakai rompi merah bertuliskan tahanan kejaksaan. Kemudian, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan.
Syaifudin mengatakan mereka ditetapkan bersalah dikarenakan mereka telah membagikan uang upah itu yang sebenarnya tidak boleh dibagikan.
"Kenapa tidak boleh dibagikan, Karena ada kelompok jabatan yang tidak boleh menerima upah tersebut dikarenakan kelompok jabatan itu telah terima tunjangan penghasilan," katanya.
Bahkan mereka juga tidak pernah melakukan proses pemungutan yang semuanya itu dilakukan oleh PT PLN. "Untuk memperoleh upah tersebut harus mendapatkan izin, namun hal itu tidak pernah dibahas dan tidak pernah dapat izin," katanya.
"Kasus ini terjadi pada masa dua Kepala BPKD dengan rentan waktu tahun 2018 hingga 2022. Serta kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar,"pungkasnya.