Kuasa hukum Anang Latif sebut proyek BTS 4G tidak mangkrak, dakwaan JPU tidak logis
Kuasa Hukum eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Aldres Napitupulu mengatakan bahwa proyek penyediaan menara BTS 4G, tidak mangkrak. Pasalnya proyek tersebut masih berjalan dan menjadi proyek strategis nasional.

Elshinta.com - Kuasa Hukum eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Aldres Napitupulu mengatakan bahwa proyek penyediaan menara BTS 4G, tidak mangkrak. Pasalnya proyek tersebut masih berjalan dan menjadi proyek strategis nasional.
Bahkan, lanjutnya, ketika Anang mau ditangkap, eks Direktur Utama Bakti Kominfo, itu membuat peraturan yang mewajibkan para penyedia melanjutkan pengerjaan proyek BTS tersebut, meski pembayarannya tidak dilakukan sesuai kontrak oleh Bakti.
"Karena proyek ini masih berlanjut, dan dapat dimanfaatkan dan dapat berguna dalam melayani masyarakat. Sekalipun proses administrasinya belum selesai sampai ke berita acara serah terima," terang Aldres di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/10).
Lebih lanjut Aldres menilai, bahwa dakwan jaksa penuntut umum selama ini tidak logis dalam surat dakwaannya. Pasalnya, jaksa mendakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi jumlahnya lebih besar dari uang korupsi yang didakwakan.
"Tadi kita mendapatkan fakta bahwa net pengeluaran negara yang diterima oleh para penyedia dalam proyek BTS ini adalah sekitar Rp 7,7 triliun sampai Rp 7,8 triliun. Ini tentunya aneh. Karena menurut dakwaan penuntut umum kerugian negara Rp 8 triliun. Gimana ceritanya rugi lebih besar dari uang yang ke luar," terangnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, 88 proyek BTS 4G yang belum terbangun dari 4.200 sudah dikeluarkan dari kontrak. Karenanya, dia meyakini dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya tak sepenuhnya benar.
"Tapi kenapa didakwaannya tetap 4.200. Ya jaksa yang tahulah. Karena faktanya yang dikontrakkan itu hanya 4.112," pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Heru Lianto.