Tak sampai seminggu, Sat Reskrim Polres Salatiga bekuk 2 tersangka curanmor
Dalam kurun waktu kurang dari seminggu, Sat Reskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah membekuk 2 tersanga pelaku pencurian sepeda motor di lokasi berbeda, Senin (16/10).
.jpg)
Elshinta.com - Dalam kurun waktu kurang dari seminggu, Sat Reskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah membekuk 2 tersanga pelaku pencurian sepeda motor di lokasi berbeda, Senin (16/10).
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M.Arifin menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi di dua lokasi dan dalam waktu yang berbeda.
Kejadian yang pertama adalah pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat Nopol H-3641-EC yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2023 di halaman masjid Darul Istiqomah yang terletak di jalan Kemiri II RT 03 RW 11 Sidorejo Salatiga yang ditinggal pemiliknya, Kusnin (58) warga Kemiri Candi yang hendak menunaikan sholat Isya. Ketika korban selesai sholat Isya, ternyata sepeda motornya sudah lenyap.
Kejadian kedua terjadi pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023 yang diketahui sekitar pukul 04.15 WIB, satu unit sepeda motor Yamaha NMax Nopol H-5447-EG milik Joko Karwanto (50), raib digondol pencuri saat diparkir di dalam rumah yang terletak di Jalan Argoyuwono 4 RT 10 RW 01 Kelurahan Ledok, Argomulyo, Salatiga.
Selain menggasak sepeda motor, pencuri yang masuk melalui pintu belakang juga mengambil uang tunai sebesar satu juta rupiah, ATM BRI dan KTP milik korban yang sebelumnya berada di dalam tas milik istri korban yang diletakkan di atas meja ruang tamu. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Salatiga.
"Atas dasar laporan korban Joko Karwanto, tim Resmob melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa salah satu akun jual beli di Facebook menawarkan satu unit sepeda motor NMax dengan ciri-ciri yang sama seperti milik korban. Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan profilling dan pada pukul 22.00 WIB, masih di hari yang sama saat korban melapor, tim Resmob berhasil mengamankan pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor curian tersebut di daerah Makam Haji Surakarta," ungkap AKP Arifin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Senin (16/10).
"Pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial SP, seorang laki-laki berusia 28 tahun warga Sendang Bringin Kabupaten Semarang, berikut barang bukti sepedamotor dan ATM BRI milik korban. Pelaku juga merupakan residivis atas perkara serupa," tambah Kasat Reskrim.
Sedangkan untuk pelaku pencurian sepeda motor Scoopy yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2023, berdasarkan rekaman CCTV yang didapat di lokasi masjid akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Salatiga pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 di Warung Sambal Ungaran, Kabupaten Semarang. Pelaku berinisial AZ, laki-laki usia 21 tahun, seorang warga Bangetayu Wetan Kecamatan Genuk Kota Semarang ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Terpisah, Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor dan sekarang sedang dalam proses penyidikan.
"Terhadap kedua pelaku telah dilakukan penahanan, dan keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Henri.