Resahkan warga, Pemkab Langkat peringatkan peternak babi dan bebek
Pemkab Langkat, Sumatera Utara, melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat Dameka Putra Singarimbun dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat M. Harmain, meninjau dan mengecek limbah sekaligus memberikan surat peringatan serta menertibkan dan memindahkan ternak babi secara mandiri, di Lingkungan VIII Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (16/10).

Elshinta.com - Pemkab Langkat, Sumatera Utara, melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat Dameka Putra Singarimbun dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat M. Harmain, meninjau dan mengecek limbah sekaligus memberikan surat peringatan serta menertibkan dan memindahkan ternak babi secara mandiri, di Lingkungan VIII Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (16/10).
Kepala Lingkungan VIII Bangsal Wonosari Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Andri menyampaikan, ternak yang ada di lingkungannya ini berada disebuah perumahan yang sudah lama tidak dikelola. "Awalnya peternakan Babi ini di Pasar V Tandam, karena di tempat itu ada wabah penyakit maka para peternak ini pindah ke Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat," jelas Andri.
Namun para peternak ini membuat resah masyarakat sekitar karena aroma yang di timbulkan. "Warga resah dengan aroma tidak sedap, ada 130 rumah yang ada di Lingkungan VIII, Kelurahan Perdamaian, namun tinggal 2 rumah saja yang masih memelihara," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Selasa (17/10).
Kepala Satuan Pol PP Pemkab Langkat Dameka Putra Singarimbun menyampaikan, dengan berita yang viral di media sosial memang benar adanya peternakan babi dan bebek di Lingkungan VIII Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kabupaten Langkat. "Dari tinjauan kami terdapat 17 ekor babi yang diternak serta itik kurang lebih 2000 ekor diatas lahan 1.600 meter. Sudah kami serahkan surat peringatan dan selanjutnya kami arahkan kepada pemilik ternak agar segera memindahkan ternaknya dalam kurun waktu tujuh hari ke depan," ujarnya.
"Saya berikan waktu tujuh hari ke depan untuk pengosongan hewan ternak. Setelah tujuh hari ke depan, saya akan kembali ke sini untuk mengecek, karena di sini memang dilarang untuk membuat peternakan jadi keberadaan peternakan ini sangat menganggu masyarakat sekitar," tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat M. Harmain, menyampaikan setelah dilakukan peninjauan di ternak babi ini ternyata, di dalam ternak ini tidak memiliki pembuangan limbah yang baik tidak memiliki SOP yang seharusnya. "Kami juga mengambil sampel limbah peternakan untuk di uji di laboratorium lingkungan hidup Kabupaten Langkat. Namun di peternakan itik memang memiliki limbah pembuangan yang sesuai aturan namun kami juga harus mengambil sampel untuk di uji di laboratorium kami," katanya.