Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pelaku perburuan satwa dilindungi dijerat pasal berlapis

Elshinta.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menjerat pasal berlapis terhadap tiga pelaku perburuan satwa dilindungi menggunakan senjata api rakitan di kawasan Taman Nasional Baluran.

Pelaku perburuan satwa dilindungi dijerat pasal berlapis
X
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memberikan keterangan kepada wartawan. Selasa (17/10/2023). ANTARA/Novi Husdinariyanto

Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menjerat pasal berlapis terhadap tiga pelaku perburuan satwa dilindungi menggunakan senjata api rakitan di kawasan Taman Nasional Baluran.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di Situbondo, Selasa, mengemukakan bahwa tiga pelaku tersebut dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin pasal 21 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

"Selain itu, juga dijerat Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena mereka melakukan perburuan satwa dilindungi di hutan konservasi," ujar Kapolres di Situbondo, Jawa Timur.

Ketiga pelaku perburuan satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional Baluran, itu yakni inisial IP (56) dan SH (59) warga Kabupaten Malang, dan seorang pelaku inisial LZ (28) warga Kecamatan Asembagus (Situbondo).

Hingga saat ini tiga pelaku perburuan liar itu masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres setempat, dan polisi juga masih memburu seorang pelaku lainnya yang melarikan diri saat petugas Balai Taman Nasional Baluran bersama polisi melakukan penangkapan di lokasi.

Kepada penyidik, kata Kapolres, tiga pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran Situbondo. Mereka sengaja memburu merak dan rusa menggunakan senjata api rakitan dan peluru kaliber 5,56 mm.

Menurut pengakuan ketiga tersangka, mereka masuk ke kawasan Taman Nasional Baluran pada malam hari melalui Labuhan Merak, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih. Dan pada sore harinya, mereka berangkat berburu, yakni pada Minggu, 15 Oktober 2023.

"Kami akan menindak tegas terkait dengan perburuan liar, terutama perburuan di kawasan konservasi agar menimbulkan efek jera," tutur Kapolres.

Sebelumnya, petugas Balai Taman Nasional Baluran menangkap tiga orang pelaku perburuan satwa dilindungi berikut barang bukti satu pucuk senjata api peluru kaliber dan hasil buruan seekor rusa jantan dan burung merak.

Mereka (pelaku) berjumlah empat orang menggunakan mobil kijang kapsul Lsx warna putih nomor polisi N-19xx-EY, tapi saat dilakukan penghadangan oleh petugas, satu orang melarikan diri.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire