Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejari Binjai tahan tersangka dugaan tindak korupsi dana BOS MAN dan Dana Komite MAN Binjai

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan menahan para tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BOS MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 - 2022 dan penyalahgunaan Dana Komite MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 - 2022.

Kejari Binjai tahan tersangka dugaan tindak korupsi dana BOS MAN dan Dana Komite MAN Binjai
X
Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

Elshinta.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan menahan para tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BOS MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 - 2022 dan penyalahgunaan Dana Komite MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 - 2022.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, SH mengatakan bahwa para tersangka dugaan korupsi yang ditahan adalah, EV selaku Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN), NF selaku Bendahara MAN, TR selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), NK selaku selaku Marketing Penerbit sedangkan AS dan SA merupakan rekanan.

Lebih lanjut disampaikan Adre, para tersangka ditahan sekira pukul 11: 30 WIB, Senin (16/10/2023).

Lanjut Adre, Tim Penyidik Kejari Binjai menemukan bahwa perbuatan tersangka- tersangka telah melakukan melawan hukum.

Berdasarkan perhitungan Akuntan Publik Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.097.918.100,00.- (satu milyar sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan belas ribu seratus rupiah), kata Adre seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Selasa (17/10).

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Binjai), Jufri SH.MH menyampaikan modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk memperkaya diri sendiri berbagai cara dilakukan dengan kegiatan-kegiatan fiktif.

Contohnya kata Jufri, melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, itu tidak dilakukan mereka malah liburan ke Bali. Ada juga kegiatan fiktif di Binjai yang melibatkan rekanan. "Rekanan itu tahu dan mereka menerima feedback Jadi macam-macam modusnya pengadaan buku juga ada pembelian ATK dan alat elektronik juga terindikasi fiktif," ujar Jufri.

Para tersangka lanjut Jufri, dijerat dengan Pasal yang dilanggar tindak pidana korupsi penyalahagunaan Dana Bos MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 - 2022 dan penyalahgunaan Dana Komite MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 - 2022.

Lebih lanjut disampaikan Jufri, adapun alasan dilakukan penahanan terhadap ke-6 tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikawatrikan tersangka akan mengulangi perbuatannya serta mempercepat proses penyidikan.

Andre menambahkan, penetapan dan penahanan terhadap ke-6 tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai tertanggal 16 Oktober 2023, selanjutnya sekitar pukul 17.15 Wib seluruh tersangka dibawa ke Lapas Pemasyarakatan Kelas II Kota Binjai untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai tanggal 04 November 2023, selanjutnya mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire