Dua pelaku pembuat e-KTP palsu dibekuk aparat Polres Kudus
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus Jawa Tengah menangkap pembuat dokumen palsu yang digunakan untuk aksi kejahatan. Tersangka yang berhasil ditangkap yakni masing-masing berinisial HA (32) dan FA (30) keduanya merupakan warga Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Elshinta.com - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus Jawa Tengah menangkap pembuat dokumen palsu yang digunakan untuk aksi kejahatan. Tersangka yang berhasil ditangkap yakni masing-masing berinisial HA (32) dan FA (30) keduanya merupakan warga Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno menyatakan kedua tersangka adalah pelaku pembuat dokumen palsu seperti KTP elektronik. Dimana, banyak ditemukan barang bukti di rumah pelaku HA.
“Keduanya mempunyai peran yang berbeda, HA merupakan pemesan E- KTP palsu, sedangkan pelaku FA berperan mencetak e- KTP palsu,” ungkapnya, Selasa (17/10).
Dijelaskan, HA memalsukan satu foto milik satu orang menjadi beberapa identitas dengan nama dan alamat yang berbeda. Selain itu, pelaku ini juga mencari postingan di media sosial (medsos) yang didalam postingan tersebut memperlihatkan barang temuan dokumen penting salah satunya KTP.
“Satu foto itu dijadikan beberapa identitas dengan nama dan alamat berbeda, mulai daerah Jabar, Jateng dan Jatim. Pelaku juga mencari postingan barang temuan (E- KTP) di medsos untuk diambil datanya,” tutur Kasat Reskrim seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (17/10).
Danang membeberkan, kedua tersangka sudah beraksi selama dua tahun dan e- KTP palsu tersebut digunakan para pelaku sendiri untuk tindak kejahatan. Modus yang digunakan yakni menipu para korbannya dengan e- KTP palsu tersebut untuk keperluan menyewa kamera melalui media sosial dengan sistem COD (Cash On Delivery).
“Setelah berhasil mengelabuhi korban, kemudian pelaku menjual kamera yang disewa. Hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan pihaknya terus berupaya menciptakan situasi yang aman di masyarakat. Salah satunya dengan mengungkap kelompok atau pelaku yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi yaitu dengan membuat e-KTP palsu.
“Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima aduan masyarakat. Adanya penggunaan e-KTP palsu untuk penyewaan kamera. Kemudian, kami melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap HA dan FA," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 2 unit HP, 1 unit monitor, 1 buah keyboard, 1 buah mouse, 1 unit printer, 1 unit CPU, 1 lembar foto copy KK dan 24 E-KTP palsu. Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar ketentuan sesuai dengan Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.