JPU tuntut terdakwa korupsi Monumen Islam Samudera Pasai 10 hingga 16 tahun penjara
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe menuntut lima terdakwa korupsi Monumen Islam Samudera Pasai 10 Hingga 16 tahun penjara.
.jpg)
Elshinta.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe menuntut lima terdakwa korupsi Monumen Islam Samudera Pasai 10 Hingga 16 tahun penjara.
Hal itu disampaikan JPU di Ruang Sidang Pengadilan Negeri atau Tipikor Banda Aceh pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Dian Ayu H. L Iswara Akbari selaku Ketua Tim JPU membaca tuntutan pada sidang yang dinyatakan dibuka dan Terbuka untuk umum oleh Hakim R. Hendra, Selaku Ketua Majelis, Sadri dan R Deddy Haryanto selaku Hakim Anggota dan Saiful Bahri selaku Panitera Pengganti
Yang mana Tuntutan Pidana terhadap ke-lima orang pada pokoknya sebagai berikut, yakni Fathullah Badli dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan.
Selain itu, , T. Maimun dijatuhkan dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa ditahan Rutan.
Sedangkan terdakwa Ir. Poniem Binti Ahmad Bejo dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan.
Selanjutnya, terdakwa T. Reza Felanda dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa ditahan Rutan.
Terakhir, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Ir. Nurliana dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan selama terdakwa ditahan.
Selanjutnya, kelima terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp.750.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.25.171.603.171.
"Dengan ketentuan tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Kamis (19/10).