Top
Begin typing your search above and press return to search.

Gerai SIM keliling hanya buka di tiga lokasi pada Minggu

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi pada Minggu.

Gerai SIM keliling hanya buka di tiga lokasi pada Minggu
X
Ilustrasi - Warga mengendarai sepeda motor saat uji coba kurikulum baru ujian praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/am.

Elshinta.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi pada Minggu.

Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro di Jakarta, menyebutkan, layanan SIM Keliling ini tersedia pukul 07.00-12.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inden samping McD Duren Sawit Jakarta Timur
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kebon Jeruk
3. Jakarta Pusat: Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Bundaran HI


SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire